
SENTRA JATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan tegas dengan mencegah empat orang terkait kasus penggelapan dana bansos untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan upaya melarikan diri atau menghilangkan bukti dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Siapa Empat Orang yang Diblokir?
KPK belum merilis identitas lengkap, namun terungkap bahwa mereka termasuk:
✔ Pejabat kementerian terkait
✔ Pihak swasta penerima proyek
✔ Keluarga tersangka utama
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan:
“Ini upaya preventif. Kami memiliki bukti kuat mereka terlibat dalam aliran dana bansos yang tidak semestinya.”
Modus Penggelapan yang Mengejutkan
Investigasi sementara mengungkap praktik mafia bansos dengan modus:
➢ Mark up harga paket sembako
➢ Penerima fiktif yang tidak memenuhi syarat
➢ Pemotongan dana untuk oknum tertentu
Total kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun untuk periode 2022-2024.
Reaksi Publik: Marah dan Kecewa
Masyarakat menyampaikan kemarahan di media sosial:
➤ #BansosDikorupsi menjadi trending topic
➤ Aksi protes muncul di depan gedung KPK
➤ LSM mendesak proses hukum dipercepat
Ketua ICW, Donal Fariz, menyatakan:
“Ini bukti sistem bansos masih rentan disalahgunakan. Perlu reformasi total!”
Langkah Selanjutnya KPK
• Penyidikan diperdalam ke 20 provinsi
• Pemanggilan 35 saksi dalam sepekan ke depan
• Pelacakan aliran dana ke rekening offshore
Red (ar/ar)
