dok. Indrianto Eko Suwarso/nym/pri/ANTARA

SENTRA JATENG – Kebijakan pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-80 menuai kontroversi setelah terungkap Ronald Tannur, terpidana kasus korupsi bansos Kementerian Sosial, mendapat pengurangan masa tahanan 4 bulan. Padahal, pria yang divonis 5 tahun penjara ini baru menjalani 1,5 tahun masa hukumannya.

Profil Singkat Terpidana

  • Nama: Ronald Tannur
  • Kasus: Korupsi pengadaan bansos Kemensos
  • Kerugian Negara: Rp14,3 miliar
  • Vonis: 5 tahun penjara (2023)
  • Lembaga Pemasyarakatan: Lapas Kelas I Cipinang

Alasan Pemberian Remisi

Kemenkumham beralasan remisi diberikan karena:
✔ Perilaku baik selama di lapas
✔ Telah mengikuti program pembinaan
✔ Memenuhi syarat administrasi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan:
“Pemberian remisi berdasarkan penilaian objektif dan berlaku untuk semua narapidana yang memenuhi kriteria.”

Gelombang Kritik dari Berbagai Pihak

  1. ICW: “Ini mengirim sinyal salah ke koruptor lain”
  2. Ketua KPK: “Kami menghormati keputusan, tapi perlu evaluasi kebijakan”
  3. Netizen#RemisiUntukKoruptor jadi trending topic

Keluarga Korban Bansos, Ibu Siti (45) mengungkapkan kekecewaan:
“Kami susah dapat bansos, tapi yang korupsi malah dapat keringanan. Ini tidak adil!”

Daftar Remisi Lainnya yang Mengundang Protes

Tahun ini, beberapa terpidana korupsi juga dapat remisi:

  • Harun Masiku (3 bulan)
  • Sugiharto (kasus Jiwasraya, 2 bulan)
  • Anak Agung Wardana (4 bulan)

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X