
SENTRA JATENG – Kebijakan pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-80 menuai kontroversi setelah terungkap Ronald Tannur, terpidana kasus korupsi bansos Kementerian Sosial, mendapat pengurangan masa tahanan 4 bulan. Padahal, pria yang divonis 5 tahun penjara ini baru menjalani 1,5 tahun masa hukumannya.
Profil Singkat Terpidana
- Nama: Ronald Tannur
- Kasus: Korupsi pengadaan bansos Kemensos
- Kerugian Negara: Rp14,3 miliar
- Vonis: 5 tahun penjara (2023)
- Lembaga Pemasyarakatan: Lapas Kelas I Cipinang
Alasan Pemberian Remisi
Kemenkumham beralasan remisi diberikan karena:
✔ Perilaku baik selama di lapas
✔ Telah mengikuti program pembinaan
✔ Memenuhi syarat administrasi
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan:
“Pemberian remisi berdasarkan penilaian objektif dan berlaku untuk semua narapidana yang memenuhi kriteria.”
Gelombang Kritik dari Berbagai Pihak
- ICW: “Ini mengirim sinyal salah ke koruptor lain”
- Ketua KPK: “Kami menghormati keputusan, tapi perlu evaluasi kebijakan”
- Netizen: #RemisiUntukKoruptor jadi trending topic
Keluarga Korban Bansos, Ibu Siti (45) mengungkapkan kekecewaan:
“Kami susah dapat bansos, tapi yang korupsi malah dapat keringanan. Ini tidak adil!”
Daftar Remisi Lainnya yang Mengundang Protes
Tahun ini, beberapa terpidana korupsi juga dapat remisi:
- Harun Masiku (3 bulan)
- Sugiharto (kasus Jiwasraya, 2 bulan)
- Anak Agung Wardana (4 bulan)
Red (ar/ar)
