
SENTRA JATENG – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membuat pernyataan mengejutkan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan tidak dikenai royalti. Pernyataan ini langsung memicu polemik di kalangan musisi dan lembaga manajemen kolektif (LMK).
Penjelasan Kontroversial Menkumham
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Yasonna menyatakan:
“Pemutaran musik di acara pernikahan bersifat non-komersial dan personal, sehingga tidak termasuk objek pembayaran royalti.”
Dasar hukum yang digunakan:
✔ Pasal 44 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta
✔ Klausul “penggunaan wajar” (fair use)
✔ Prekadesn putusan MA tahun 2022
Reaksi Beragam dari Dunia Musik
- Karyanto (Ketua Yayasan Karya Cipta Indonesia):
*”Ini kebijakan mundur 10 tahun! Pernikahan mewah dengan budget miliaran kok dikatakan non-komersial?”* - Musisi Independen Sarah P:
“Kami sudah susah dapat royalti, sekarang malah dipersulit lagi.” - Penyanyi Via Vallen:
“Harusnya ada batasan jelas. Kalau nikahan sederhana di desa ya wajar, tapi kalau di hotel bintang 5?”
Dampak Kebijakan Ini
• Potensi kerugian bagi musisi: Rp50-100 juta per acara mewah
• Ancaman boikot dari LMK
• Munculnya penyelundupan aturan oleh EO pernikahan
Fakta Seputar Royalti Musik Pernikahan
- Tarif normal: 0,5-1% dari nilai kontrak EO
- Acara mewah bisa bayar royalti hingga Rp20 juta
- 70% musisi mengandalkan royalti sebagai penghasilan
Red (ar/ar)
