
SENTRA JATENG – Badai fitnah dan gugatan hukum yang menerpa Keluarga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya menemui kejelasan hukum dan sains. Hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) yang ditunggu-tunggu publik secara resmi membuktikan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari anak yang diklaim oleh Lisa Mariana.
Putusan Hakim dan Hasil Tes DNA
Gugatan perdata yang diajukan atas nama anak Lisa Mariana, MSAP, terhadap Ridwan Kamil akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, dipimpin oleh Hakim Ketua Arief Sudrajat, pada Selasa, 19 Agustus 2025. Inti dari putusan tersebut adalah penerimaan hasil tes DNA yang menyatakan “tidak terdapat hubungan biologis sebagai ayah dan anak antara Tergugat (Ridwan Kamil) dan Penggugat (MSAP).”
Dengan putusan ini, gugatan yang diajukan oleh pengacara MSAP, yakni OC Kaligis dan kawan-kawan, dinyatakan ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Hasil uji forensik ini dianggap sebagai bukti utama yang menguatkan posisi Ridwan Kamil dan keluarganya.
Respon Ridwan Kamil dan Keluarga
Usai mendengar putusan tersebut, Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil menyampaikan perasaan lega dan syukur. Di depan awak media, Emil membacakan pernyataan resminya.
“Alhamdulillah, hari ini adalah hari yang membahagiakan bagi kami sekeluarga. Akhirnya, setelah melalui proses yang panjang, kebenaran itu terungkap juga. Hasil tes DNA telah membuktikan bahwa saya bukanlah ayah biologis dari anak yang digugat,” ujar Emil dengan tenang namun tegas.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mendoakan keluarganya selama proses hukum yang penuh tekanan ini. Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya, terlihat mendampingi suaminya dan tampak jelas melepas beban yang sangat berat.
Dampak dan Penutup
Pengungkapan kebenaran melalui jalur ilmiah ini diharapkan dapat menghentikan segala spekulasi dan fitnah yang telah beredar luas di masyarakat dan media sosial. Proses hukum ini menjadi penegasan bahwa kebenaran faktual harus diutamakan di atas segala klaim yang tidak dapat dibuktikan.
Dengan putusan ini, Ridwan Kamil dan keluarganya berharap dapat kembali fokus menjalankan tugas-tugasnya serta memperkuat kembali keharmonisan rumah tangga yang sempat mendapat ujian berat.
Red [SKP]
