
SENTRA JATENG – Aksi unjuk rasa puluhan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Karanganyar, Jawa Tengah, berujung penyanderaan terhadap seorang mantan manajer perusahaan. Korban disandera selama 12 jam di dalam kantor eks-pabrik, Kamis (28/8), akibat polemik pesangon yang tidak kunjung dibayarkan.
Kronologi Penyanderaan yang Memanas
Aksi dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan unjuk rasa damai. Namun, massa semakin emosional mengetahui perusahaan tetap tidak membayar pesangon padahal sudah putusan hukum. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka menyanderanya Budi Santoso (52), mantan manajer HRD, di dalam ruangan kantor.
“Kami sudah tidak punya pilihan. Sudah 2 tahun putusan pengadilan tidak dijalankan, hidup kami susah,” ujar Sarno (45), salah satu mantan karyawan yang ikut dalam aksi.
Upaya Negosiasi dan Evakuasi
Kepolisian Resor Karanganyar turun langsung melakukan negosiasi. AKP Denny Prasetyo, S.I.K., memimpin tim untuk berdialog dengan massa.
“Kami himbau semua pihak tenang. Penyanderaan bukan solusi, kami akan bantu proses hukumnya,” tegas AKP Denny di lokasi kejadian.
Korban akhirnya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat pukul 22.00 WIB setelah perusahaan diwakili kuasa hukumnya menyatakan kesediaan membayar pesangon secara bertahap.
Akar Masalah: Pesangon yang Tak Kunjung Cair
Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surakarta, PT Sritex wajib membayar pesangon kepada 125 karyawan yang di-PHK selama pandemi. Namun, hingga kini hanya 30% yang telah diterima.
Red (ar/ar)
