
Sentra Jateng – Pernahkah Anda mengalami kejadian ban pecah saat berkendara di jalan tol? Kini, pengendara yang mengalami kecelakaan atau kerusakan kendaraan akibat ban pecah di jalan tol bisa mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak pengelola tol, seperti Jasa Marga. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk dapat mengajukan klaim tersebut.
Jasa Marga, sebagai pengelola jalan tol, memberikan kesempatan kepada pengendara untuk mendapatkan ganti rugi dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika ban pecah disebabkan oleh kerusakan jalan yang disebabkan oleh pihak pengelola, seperti jalan berlubang atau ada benda tajam yang tidak segera diperbaiki, maka pengendara berhak mengajukan klaim.
Syarat utama untuk mengajukan klaim adalah pengemudi harus segera melapor kepada petugas tol atau menghubungi layanan pelanggan Jasa Marga setelah kejadian. Selain itu, pengemudi juga perlu menyediakan bukti berupa foto kerusakan, laporan polisi jika diperlukan, serta informasi kendaraan dan kejadian secara lengkap.
Proses klaim ganti rugi ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengendara, serta memastikan bahwa jalan tol tetap terjaga dalam kondisi baik. Pengendara diharapkan untuk mematuhi prosedur yang ada agar klaim dapat diproses dengan cepat dan sesuai ketentuan.
(ar/ar)
