
SENTRA JATENG – Pengemudi yang sering melintasi jalan tol pasti kerap melihat rangkaian marka berbentuk panah berulang (V terbalik) yang membentuk garis-garis miring di area tertentu. Marka yang dikenal sebagai Marka Chevron ini bukan sekadar hiasan, melainkan memiliki fungsi keselamatan yang sangat krusial. Memahami arti dan aturannya adalah keharusan untuk mencegah kecelakaan dan tilpan dari pihak berwajib.
Marka chevron biasanya ditemukan di area penyempitan jalur, percabangan (simpang susun), atau penggabungan (merge) jalan tol. Warna yang digunakan selalu kuning, menandakan peringatan dan larangan.
Fungsi Utama Marka Chevron
Fungsi utama marka chevron adalah sebagai pembatas area berbahaya yang dilarang untuk dilintasi kendaraan. Tujuannya adalah:
- Pemisah Arus Lalu Lintas: Mengarahkan arus kendaraan agar tidak saling bersilangan di area konflik, seperti saat mendekati persimpangan atau penggabungan jalur.
- Peringatan Bahaya: Memberi sinyal visual kuat kepada pengemudi bahwa mereka sedang mendekati zona berbahaya yang membutuhkan kewaspadaan ekstra dan penyesuaian kecepatan.
- Pemberi Jarak Pandang: Membantu pengemudi untuk memperkirakan jarak dan sudut aman untuk melakukan manuver, seperti pindah jalur atau merger.
Aturan dan Larangan Mutlak bagi Pengemudi
Yang paling penting untuk diingat adalah aturan hukum yang terkait dengan marka ini. Sesuai dengan Pasal 106 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi dilarang keras melintasi marka chevron.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib… mematuhi ketentuan tentang rambu perintah dan rambu larangan yang dinyatakan dengan marka jalan.”
Larangan ini berarti:
- DILARANG Menyalip: Anda tidak boleh melintasi atau menginjak marka chevron untuk menyalip kendaraan di depan.
- DILARANG Melintas: Anda tidak boleh menjadikan area chevron sebagai jalur berkendara, bahkan untuk roda sekalipun.
- DILARANG Berhenti: Anda sama sekali tidak boleh berhenti di area yang ditandai dengan marka chevron.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Tips Berkendara Aman di Area Marka Chevron
- Kurangi Kecepatan: Saat melihat marka chevron, segera kurangi kecepatan dan tingkatkan kewaspadaan.
- Jangan Pindah Jalur: Hindari manuver pindah jalur di area ini. Lakukan pindah jalur jauh sebelum atau setelah area chevron.
- Ikuti Arahan: Perhatikan pola marka chevron untuk memahami bagaimana arus lalu lintas diarahkan.
- Jaga Jarak: Selalu jaga jarak aman dengan kendaraan di depan untuk mengantisipasi jika mereka melakukan pengereman mendadak.
Dengan mematuhi aturan marka chevron, pengemudi tidak hanya menghindari tilang tetapi juga berkontribusi besar dalam menciptakan keselamatan dan kelancaran bagi semua pengguna jalan tol.
Red (ar/ar)
