
SENTRA JATENG – Rasa gelisah dan raut wajah panik dua pria yang melintas di Pantai Widarapayung, Kecamatan Binangun, Cilacap, menyita perhatian anggota polisi yang sedang melakukan patroli pencegahan peredaran narkoba. Kecurigaan itu ternyata tidak salah. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, polisi menemukan 20 paket kecil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas.
Kedua tersangka, yang berinisial AS (28) dan RN (32), diamankan dalam operasi yang digelar Polsek Binangun, Senin (15/9/2025). Kapolsek Binangun, AKP Yudha Pratama, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pre-emptif untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah pesisir.
Sikap Mencurigakan yang Berujung Penangkapan
Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari kewaspadaan anggota patroli. Kedua pelaku terlihat sangat gugup dan berusaha menghindar saat melihat kehadiran mobil polisi di sekitar pantai.
“Personel kami melihat dua orang yang terlihat sangat gelisah dan panik. Mereka berusaha mengambil jarak dan berjalan cepat menjauh. Atas dasar itu, personel kami melakukan pendekatan dan mengajak mereka untuk melakukan pemeriksaan,” jelas AKP Yudha Pratama, seperti dikutip dari release resmi Polres Cilacap.
Barang Bukti dan Modus Penyimpanan
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Paket-paket narkoba itu dengan sengaja disembunyikan di dalam kompartemen utama sebuah tas ransel yang dibawa oleh salah satu tersangka. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan keduanya sebagai moda transportasi.
“Dari pengakuan sementara, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan pesisir Cilacap. Kami masih mendalami asal-usul barang haram ini dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tambah Yudha.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Binangun untuk menjalani proses pemeriksaan yang lebih intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Kapolres Cilacap melalui Kapolsek Binangun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keberhasilan pengungkapan seperti ini seringkali berawal dari kewaspadaan dan informasi dari warga.
Red (ar/ar)
