dok. Canva.com

SENTRA JATENG – Peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan. Sepanjang tahun 2025, berbagai skema tunjangan dan insentif terus dialirkan kepada guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Namun, apakah semua guru telah menerimanya secara lengkap?

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Keuangan, setidaknya terdapat lima jenis tunjangan dan insentif yang diberikan kepada guru pada tahun 2025.

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG atau yang sering disebut tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi pendidik dan memenuhi syarat tertentu. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok untuk guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik. Untuk guru non-PNS, besaran TPG disesuaikan dengan kebijakan daerah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

2. Tunjangan Khusus (TK)

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, seperti wilayah terpencil, terluar, tertinggal (3T), atau daerah dengan kondisi darurat. Tunjangan Khusus bertujuan sebagai kompensasi atas tantangan dan kesulitan yang dihadapi. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 550.000 hingga Rp 1.500.000 per bulan, tergantung pada tingkat kesulitan daerah penempatan.

3. Insentif bagi Guru Honorer

Pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) juga mengalokasikan insentif bagi guru honorer di sekolah negeri. Besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah, namun Kemendikbudristek telah merekomendasikan angka minimal Rp 300.000 per bulan per guru.

4. Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP)

TTP diberikan kepada guru PNS sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Besarannya tergantung pada golongan dan masa kerja, yang ditujukan untuk meningkatkan penghasilan guru PNS secara keseluruhan.

5. Bantuan Subsidi Gaji bagi Guru Swasta

Untuk guru yang mengajar di sekolah swasta, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji melalui skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja. Sekolah dapat menggunakan dana ini untuk meningkatkan kesejahteraan guru-gurunya.

Tantangan dan Harapan

Meski berbagai skema telah diluncurkan, distribusi yang tidak merata dan keterlambatan pencairan masih sering terjadi, terutama bagi guru di daerah 3T dan guru honorer.

“Saya sudah sertifikasi, tapi tunjangannya sering telat cair. Apalagi untuk kami yang di daerah,” ujar Sari, S.Pd., seorang guru SD di NTT.

Pemerintah berjanji terus memperbaiki sistem penyaluran dan mengoptimalkan pendataan melalui sistem big data untuk memastikan semua guru penerima mendapat haknya tepat waktu. Guru yang merasa belum menerima dapat melapor melalui kanal pengaduan resmi Kemendikbudristek.

Dengan peningkatan kesejahteraan ini, diharapkan guru dapat lebih fokus pada tugas utamanya: mendidik generasi penerus bangsa dengan hati yang tulus dan pikiran yang tenang.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X