dok. Wisang Seto Pangaribowo/KOMPAS

SENTRA JATENG – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar dan mengamankan delapan orang dari sindikat pembuat dan pengedar Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Modus operandi sindikat ini terbilang modern, yakni dengan memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk menawarkan jasanya secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat dan patroli siber polisi yang menemukan sejumlah akun aktif yang promosi jasa pembuatan SIM tanpa tes. Penyidik kemudian menyamar sebagai calon pembeli untuk menjebak para pelaku.

Modus Promosi dan Transaksi Online

Sindikat ini diketahui sangat aktif melakukan promosi di beberapa grup Facebook yang memiliki anggota puluhan ribu orang. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM A dan SIM C dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta. Janji yang ditawarkan pun menggiurkan: proses cepat tanpa perlu mengikuti ujian teori maupun praktik.

“Pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan pembuatan SIM ilegal. Transaksi dilakukan secara online, dan SIM palsu kemudian dikirimkan via jasa kurir kepada pemesan,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol. Budi Jatmiko, dalam konferensi persnya, Senin (22/9/2025).

Proses Pembuatan dan Kualitas Palsu

Setelah deal dengan calon korban, pelaku akan meminta data diri dan foto untuk dicetak pada kartu SIM palsu. Hasilnya, meski terlihat mirip, kualitas cetak kartu SIM palsu ini jauh di bawah standar. Terdapat perbedaan yang cukup mencolok pada hologram, warna, dan tekstur kartu jika dibandingkan dengan SIM asli yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“SIM yang mereka edarkan adalah palsu. Dibuat tanpa melalui proses yang sah di sistem Korlantas. Ini sangat berisiko bagi pengendara karena bisa kena tilang dan membahayakan keselamatan karena tidak punya kompetensi mengemudi yang layak,” tambah Budi Jatmiko.

Peringatan Keras untuk Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM instan dan tanpa tes. Membuat SIM melalui jalur tidak resmi merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan pasal pemalsuan surat.

“Buatlah SIM di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh Polri. Ikuti prosedur yang berlaku. Jangan sampai tertipu dan justru terjerat hukum,” pungkasnya. Kedelapan tersangka kini menghadapi pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 64 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X