dok. PIXABAY/OLEKSANDR PIDVALNYI

SENTRA JATENG – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Purbaya Djati Sutaji, secara resmi telah menandatangani Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Sektor Perumahan. Regulasi baru ini menjadi panduan dalam menyalurkan KUR dengan bunga yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membangun atau membeli rumah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi MBR melalui skema pembiayaan yang lebih ringan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan penyaluran KUR sektor perumahan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

“Aturan ini kami terbitkan untuk memastikan KUR perumahan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh MBR. Kami ingin mempermudah mereka mewujudkan hunian yang layak,” ujar Purbaya usai penandatanganan, Kamis (25/9/2025).

Bunga Fixed dan Plafon KUR Perumahan

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan suku bunga yang bersifat fixed atau tetap selama masa kredit. Besaran bunga KUR perumahan ditetapkan lebih rendah dibandingkan suku bunga KUR pada sektor lainnya, yaitu sebesar 5 persen per tahun.

Selain bunga, aturan juga menetapkan plafon atau batas maksimal kredit yang dapat diajukan. Plafon KUR perumahan dibagi menjadi dua klaster berdasarkan jenis rumahnya, guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial MBR.

Syarat dan Calon Penerima Bantuan

Peraturan Menteri ini juga mengatur secara rinci mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur. Penerima KUR perumahan diprioritaskan bagi MBR yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan stabil dan belum pernah menerima fasilitas serupa dari pemerintah.

Proses pengajuan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.

Target dan Dampak yang Diharapkan

Kebijakan KUR perumahan diharapkan dapat mendorong peningkatan angka pembangunan dan kepemilikan rumah bagi MBR di berbagai daerah. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan skema bunga yang tetap dan rendah, diharapkan beban angsuran masyarakat menjadi lebih ringan sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga. Implementasi aturan ini akan dipantau secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X