dok. Omarali Dharmakrisna Soedirman/KOMPAS

SENTRA JATENG – Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono mengajukan permohonan persetujuan kepada Gubernur Purbaya untuk memanfaatkan dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI senilai Rp 200 triliun yang ditempatkan di bank-bang Himbara. Permintaan ini tertuang dalam surat nomor 070/WAGUB-DKI/X/2025 yang ditujukan kepada Purbaya.

Surat yang ditandatangani Pramono pada 6 Oktober 2025 tersebut berisi permohonan izin untuk menggunakan dana tersebut guna membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan di Ibu Kota. Langkah ini menunjukkan upaya Pramono untuk mengoptimalkan aset keuangan daerah guna mendorong percepatan pembangunan.

Rincian Permintaan dan Alasan Strategis

Dalam surat tersebut, Pramono merinci bahwa dana Rp 200 triliun tersebut saat ini ditempatkan di beberapa bank anggota Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN). Ia meminta persetujuan Purbaya untuk dapat memanfaatkan dana tersebut, yang menunjukkan besarnya kebutuhan anggaran untuk memenuhi berbagai target pembangunan Jakarta.

“Pemanfaatan dana ini dimaksudkan untuk mendanai program-program prioritas yang mendesak dan strategis bagi warga Jakarta,” ujar Juru Bicara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Mira Tania, ketika dikonfirmasi pada Senin (7/10/2025). Mira menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari efisiensi dan optimalisasi keuangan daerah.

Prosedur dan Mekanisme Keuangan Daerah

Penggunaan dana daerah dalam jumlah sebesar itu harus melalui prosedur yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai Gubernur, Purbaya memegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk memberikan persetujuan atas usulan penggunaan dana yang diajukan oleh Wakil Gubernur.

Ahli Keuangan Daerah, Prof. Ahmad Darmawan, menjelaskan, “Setiap penempatan dan penarikan dana daerah harus mengikuti mekanisme yang transparan dan akuntabel, serta tercantum dalam peraturan gubernur atau perangkat hukum daerah lainnya. Koordinasi antara gubernur dan wagub dalam hal ini sangat krusial.”

Menunggu Keputusan dan Arahan dari Purbaya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari tim Gubernur Purbaya mengenai permohonan izin tersebut. Keputusan Purbaya nantinya akan menjadi penentu apakah dana sebesar Rp 200 triliun tersebut dapat segera dicairkan dan dialokasikan untuk membiayai program-program yang diusulkan oleh Pramono.

“Kami masih menunggu arahan dan keputusan lebih lanjut dari Bapak Gubernur. Semua proses akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Mira Tania. Langkah Pramono ini dipandang sebagai upaya penting untuk mengakselerasi pembangunan dengan memanfaatkan likuiditas daerah yang tersedia.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X