dok. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

SENTRA JATENG – Duka masih menyelimuti Pondok Pesantren Al-Khoziny di Desa Bendungan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, pasca-ambruknya gedung asrama yang menewaskan puluhan santri. Data terbaru yang dirilis oleh Polda Jawa Timur pada Selasa (7/10/2025) menunjukkan angka korban meninggal dunia mencapai 67 orang, sebuah angka yang memilukan dan memicu pertanyaan besar tentang akankah tragedi ini berujung pada proses hukum.

Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., dalam konferensi persnya menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki penyebab robohnya gedung berlantai tiga tersebut. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Tim forensik dan konstruksi sudah turun untuk memeriksa struktur bangunan dan faktor-faktor lain yang mungkin menjadi penyebab,” tegas Imam Sugianto.

Penyelidikan Menyasar Aspek Kelayakan Bangunan

Fokus penyelidikan saat ini diarahkan pada kemungkinan adanya kelalaian dalam pembangunan atau perawatan struktur gedung. Penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Jatim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan bangunan dan desain struktur dari pengelola ponpes.

“Kami akan periksa semua aspek, mulai dari kualitas material, proses konstruksi, hingga kemungkinan overload atau kelebihan beban di lantai atas. Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan asrama tersebut,” jelas seorang sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Potensi Pasal yang Akan Dijerat

Kuasa Hukum untuk korban, Bambang Sutrisno, S.H., M.H., menyatakan bahwa secara hukum terdapat dasar yang kuat untuk menjerat pihak yang responsible. “Dari sisi hukum, ini bisa masuk dalam pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka-luka. Atau pasal yang lebih spesifik lagi di UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” papar Bambang ketika diwawancarai.

Ia menambahkan, yang terpenting saat ini adalah mengungkap akar masalahnya. “Apakah ada unsur kesengajaan dalam pengabaian standar keselamatan, atau ini murni kelalaian teknis? Itu yang harus dibuktikan,” tambahnya.

Komitmen Pemerintah untuk Pengawasan Ketat

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk melakukan audit keselamatan terhadap infrastruktur pondok pesantren. “Kami tidak ingin tragedi serupa terulang di mana pun. Inspeksi mendadak akan dilakukan untuk memastikan semua ponpes memenuhi standar keamanan bangunan,” ujar Yaqut dalam pernyataan tertulisnya.

Tragedi Ponpes Al-Khoziny ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang pentingnya standar keselamatan dalam setiap bangunan, terutama yang menampung banyak orang. Perhatian publik kini tertuju pada proses hukum selanjutnya, menunggu apakah tanggung jawab atas 67 nyawa yang melayang ini akan benar-benar ditegakkan.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X