dok. freepik.com

SENTRA JATENG – Seorang wanita berinisial L (38) harus menjalani perawatan di RS akibat tusukan yang diterimanya dari sang suami, S (45). Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman mereka di Kelurahan Pasar Anyar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Minggu (12/10/2025) malam. Aksi kekerasan yang dipicu hal sepele ini berawal dari rasa kesal sang suami karena makanan yang disiapkannya tidak disentuh oleh istri.

Kapolsek Bogor Selatan Kompol Arief Baskoro, dalam keterangan resminya, Senin (13/10/2025), membeberkan kronologi awal kejadian. “Korban sedang sakit, sehingga tidak menyentuh makanan yang disiapkan oleh pelaku. Pelaku kemudian merasa kesal dan marah,” jelas Arief. Amarah S pun memuncak dan berujung pada aksi kekerasan.

Bacok dengan Pisau Dapur hingga Torso Tertusuk

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, S diduga mengambil sebuah pisau dapur yang digunakan untuk memotong singkong. Dengan senjata tajam itu, pelaku kemudian menghujamkan ke arah sang istri. “Korban menderita luka bacok di bagian kepala dan luka tusuk di bagian torso atau dada,” ujar Arief lebih merinci kondisi luka yang diderita korban.

Mendapat perlakuan kasar dari suaminya sendiri, korban yang terluka berusaha menyelamatkan diri. Dengan sisa tenaga, L berhasil keluar dari rumah dan meminta pertolongan kepada tetangga sekitar.

Pelaku Berhasil Diamankan Usai Dikejar Warga

Aksi L yang berlumuran darah dan meminta tolong sontak menggemparkan warga. Spontan, masyarakat setempat bergerak untuk mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri. “Atas bantuan warga, pelaku kemudian berhasil diamankan untuk kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian,” tutur Arief.

Setelah diamankan, S dibawa ke Mapolsek Bogor Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban, L, secepatnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis yang intensif terhadap luka-lukanya.

Status Pelaku dan Pasal yang Dijerat

Polda Jawa Barat telah mengonfirmasi bahwa saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang berawal dari urusan rumah tangga ini pun memenuhi unsur pidana. “Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara, kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Arief Baskoro.

Insiden tragis ini kembali mencoret catatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Bogor. Aparat kepolisian setempat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengendalikan emosi, terlebih dalam menyelesaikan masalah rumah tangga, agar insiden serupa tidak terulang kembali.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X