Foto: Kompas.com/Singgih Wiryono

Sentra Jateng – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dikenai sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri berupa program magang selama tiga bulan. Hal ini terjadi setelah ia diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri, seperti yang diwajibkan dalam regulasi tentang tata kelola kepala daerah.

Perjalanan tersebut dilakukan saat libur Idulfitri 2025, tepatnya pada tanggal 2 hingga 7 April, dengan tujuan Jepang. Lucky pergi bersama keluarganya, menggunakan dana pribadi tanpa menggunakan fasilitas negara. Meski demikian, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar aturan, karena kepala daerah wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri, terlepas dari hari libur atau dana yang digunakan.

Dalam pernyataan terbukanya, Lucky mengakui bahwa ia tidak memahami aturan secara detail dan mengira karena waktunya bertepatan dengan cuti nasional, maka tidak diperlukan izin khusus. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyatakan siap menjalani segala bentuk sanksi yang dijatuhkan.

Proses pemeriksaan terhadap pelanggaran ini ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Tim pemeriksa mengajukan 43 pertanyaan kepada Lucky terkait perjalanannya. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, tetapi keputusan mengenai sanksi bisa dipercepat bila data sudah mencukupi.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husni Tambunan, menyampaikan bahwa magang selama tiga bulan ini bertujuan sebagai bentuk pembinaan, bukan semata-mata hukuman administratif. Lucky akan ditempatkan di lingkungan Kemendagri untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang tata kelola pemerintahan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa semua kepala daerah wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk larangan melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin. Sesuai Pasal 77 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menegur Lucky dan menyampaikan bahwa kehadiran kepala daerah di wilayahnya sangat penting selama masa libur panjang, terutama untuk mengantisipasi potensi bencana atau keadaan darurat lainnya.

Dengan dijalankannya sanksi magang ini, pemerintah berharap Lucky Hakim dapat memperbaiki kinerjanya dan lebih disiplin dalam menjalankan aturan sebagai pejabat publik di masa mendatang.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X