
Surabaya, 22 April 2025 | Sentra Jateng – Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat di Surabaya, menyoroti praktik yang dianggap melanggar hak-hak pekerja. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah UD Sentosa Seal, milik Jan Hwa Diana, yang diduga menahan ijazah karyawan yang mengundurkan diri.
Seorang mantan karyawan, DSP, mengungkapkan bahwa ia mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada November 2019 setelah melihat iklan lowongan kerja di Facebook. Namun, setelah bekerja selama enam bulan, ia memutuskan untuk mengundurkan diri pada April 2020 karena merasa tidak nyaman dengan sistem kerja yang serabutan. “Saya sudah mencoba bicara baik-baik, tapi malah dimaki-maki. Saya juga sempat menelepon Bu JHD, pemilik perusahaan, tapi dia justru memaki saya dengan kata-kata kasar,” ujar DSP, masih dengan nada kecewa. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan, menyulitkannya mencari pekerjaan baru.
Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel gudang milik UD Sentosa Seal. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap dan diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dan memastikan keadilan bagi para pekerja.
(ar/ar)
