
Jakarta, 22 April 2025 | Sentra Jateng — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang bisa mencapai Rp 600 miliar. Namun, potensi tersebut belum tergarap secara maksimal. Hal ini disampaikan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Taufik Zoelkifli, pada Selasa (22/4/2025).
“Potensinya besar, terutama di jalan karena itu ada retribusi,” ujar Taufik Zoelkifli, seperti dilansir dari Antara. Ia menekankan bahwa sektor parkir, khususnya yang berada di badan jalan, memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD melalui retribusi yang dikenakan.
Meskipun demikian, Taufik menyoroti bahwa pengelolaan parkir di Jakarta masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir liar yang merugikan pendapatan daerah. Ia mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta meningkatkan sistem pengawasan dan memperkuat regulasi untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor ini.
Selain itu, Taufik juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan dana retribusi parkir. Ia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan audit secara berkala dan melibatkan pihak independen untuk memastikan bahwa pendapatan dari sektor parkir benar-benar masuk ke kas daerah dan digunakan sesuai peruntukannya.
Dengan optimalisasi sektor parkir, diharapkan PAD Jakarta dapat meningkat, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.
(ar/ar)
