Foto: Tribunnews/Fahmi Ramadhan

Sentra Jateng — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan advokat Dr. Junaedi Saibih sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang terkait dengan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali Fikri menjelaskan bahwa Junaedi diduga telah melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung. “Kami menduga adanya upaya dari pihak tertentu untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, dan saat ini kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali Fikri dalam konferensi pers.

Junaedi Saibih dikenal sebagai advokat yang pernah menjadi kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo. Ia juga merupakan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan aktif dalam berbagai kegiatan hukum dan sosial.

Dalam kasus ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum. “Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mengganggu proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” tegas Ali Fikri.

Kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo telah menjadi sorotan publik sejak awal penyelidikan. Penetapan Junaedi Saibih sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

KPK terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dalam waktu dekat. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Ali Fikri.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X