Foto: John Gibson/AFP

Sentra Jateng — Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke‑2 RI, Soeharto, kembali mencuat setelah namanya diusulkan Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Polemik muncul lantaran sejumlah pihak menilai Soeharto belum tentu memenuhi syarat sebagaimana diatur Undang‑Undang No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Syarat Umum dan Khusus

  • Syarat umum: berjasa luar biasa, berakhlak, tidak pernah mengkhianati bangsa, dan semasa hidup tidak dihukum karena pidana berat.
  • Syarat khusus: meliputi kiprah nyata memperjuangkan, membela, dan mengabdi pada negara dengan dampak luas serta konsisten sepanjang hayat.

Menteri Sosial Saifullah “Gus Ipul” Yusuf menjelaskan, “Penilaian kami berbasis bukti akademik, dokumen sejarah, serta rekomendasi daerah. Semua kandidat melewati verifikasi ketat hingga Dewan Gelar di Sekretariat Negara,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (23/4/2025).

Hambatan Tap MPR XXV/1998

Sejumlah aktivis HAM mengingatkan keberadaan Tap MPR XXV/1998 yang memerintahkan pemeriksaan yudisial atas dugaan korupsi dan pelanggaran HAM di era Orde Baru. Gus Ipul mengakui aturan itu menjadi pertimbangan. “Kami tidak dapat mengabaikan produk hukum MPR. Karena itu, keputusan final ada pada Presiden setelah menerima masukan Dewan Gelar,” katanya.

Reaksi Politik Beragam

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memilih menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pemerintah. “Kita pasrah, biar Dewan Gelar dan presiden yang menilai,” ucapnya di Masjid Istiqlal, Rabu sore.

Sementara Partai Golkar—rumah politik Soeharto—menyatakan dukungan penuh. Putri mendiang presiden, Titiek Soeharto, menilai jasa ayahnya dalam stabilisasi ekonomi dan pembangunan infrastruktur layak diabadikan sebagai pahlawan. Namun, sebagian kader Golkar menganggap pengusulan masih prematur mengingat kontroversi pelanggaran HAM.

Proses Berjenjang

Kepala Biro Hukum Kemensos Harry Wibowo memaparkan alur usulan: mulai dari pemerintah daerah, diverifikasi tim provinsi, diajukan ke Kemensos, lalu dinilai TP2GP. “Jika lolos, nama calon diserahkan ke Dewan Gelar. Presiden berwenang menandatangani Keppres,” jelasnya.

Tahun ini, selain Soeharto, empat figur lain ikut diusulkan: Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulbar), Prof. Midian Sirait (Sumut), dan KH Yusuf Hasim (Jatim).

Tenggat dan Keputusan

Dewan Gelar menargetkan finalisasi kajian Agustus 2025 sebelum peringatan Hari Pahlawan 10 November. “Kita jaga objektivitas, tidak tergesa,” tegas Gus Ipul. Jika Presiden menyetujui, Soeharto akan menjadi kepala negara pertama bergelar Pahlawan Nasional setelah Sukarno dan Abdurrahman Wahid.

Kontroversi ini menegaskan tarik‑ulurnya narasi sejarah Indonesia: antara pengakuan terhadap pembangunan era Orde Baru dan tuntutan penuntasan pelanggaran HAM. keputusan akhir kini bergantung pada tim penilai dan Presiden—apakah Soeharto akan terpahat di daftar kehormatan bangsa, atau menunggu rekonsiliasi yang lebih komprehensif di masa mendatang.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X