
SAMARINDA | Sentra Jateng — Sebuah Mitsubishi Strada putih melaju bak pelarian dini hari di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (23/4/2025) pukul 01.15 WITA. Tak mampu dikendalikan, mobil menabrak 29 sepeda motor terparkir dan merusak 10 rumah warga—lalu ditinggal pengemudinya yang melarikan diri ke hutan pinggir Sungai Lais.
Rekaman CCTV Jadi Bukti
Video delapan detik yang viral memperlihatkan Strada melaju kencang di gang selebar tiga meter, menghantam deretan motor tanpa mengerem. Seorang warga, Ari Setiawan (28), menceritakan, “Kami dengar benturan beruntun, keluar rumah lihat motor sudah bertumpuk, kaca rumah pecah berhamburan.”
Korban Luka dan Kerugian Ratusan Juta
Satu penghuni rumah, Fitri Amelia (34), mengalami luka di punggung akibat serpihan kaca. Lurah Selili Deddy Irawan menaksir kerugian: “Sekitar ratusan juta rupiah; banyak motor rusak total, dinding rumah retak, pintu jebol.”
Pengemudi Diduga Lone Driver
Warga semula mengejar, namun menemukan Strada kosong di tepi jalan. Berdasarkan saksi, hanya satu orang di kabin saat kecelakaan. Polisi mengidentifikasi plat KT 8123 QA dan melacak pemiliknya.
Pelaku Kabur ke Hutan
“Diduga pengemudi melarikan diri masuk hutan rawa Sungai Lais untuk hindari massa,” jelas KanitrLaka Satlantas Polresta Samarinda Iptu Made Adhitya. Tim K‑9 diterjunkan menelusuri jejak, sementara Strada diamankan di Pos Lantas.
Upaya Polisi
Unit identifikasi memeriksa rekaman CCTV tambahan, memverifikasi nomor rangka, serta meminta keterangan 15 saksi. Pasal 310 ayat 2‑4 UU Lalu Lintas menanti tersangka dengan ancaman lima tahun penjara ditambah denda Rp 10 juta, diperberat Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Penanganan Warga
Forum RT, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa mengevakuasi motor ke balai RT, mendata rumah rusak, dan menenangkan warga. Pemerintah kelurahan tengah menyusun pengajuan bantuan perbaikan ke Dinas Sosial dan BPBD Kota Samarinda.
Seruan Kepolisian
Polisi mengimbau pelaku menyerahkan diri. “Kami minta pengemudi segera datang ke Polresta Samarinda. Setiap bukti digital sudah kami pegang,” tegas Iptu Made. Jika dalam 3 × 24 jam tidak kooperatif, status DPO akan diterbitkan.
Dengan gang sempit berubah bak lintasan balap dan puluhan kendaraan ringsek, warga Selili berharap insiden ini jadi pelajaran: jangan jadikan jalan permukiman ajang kebut‑kebutan—apalagi hingga merampas rasa aman tetangga.
(ar/ar)
