Foto: dok. BP Tapera

Sentra Jateng – Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan cair mulai Juni 2025. Kabar baiknya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membayar uang muka (DP) rumah subsidi tanpa perlu berutang, berkat kebijakan BPHTB dan PPN gratis dari pemerintah.

Gaji Ke-13 Pensiunan 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, sekitar 9,4 juta pensiunan akan menerima gaji ke-13 melalui PT Taspen pada periode 1–30 Juni 2025. Besaran gaji ke-13 bervariasi sesuai golongan dan masa kerja, dengan estimasi untuk pensiunan MBR Golongan I: Rp 1.748.100–Rp 2.256.700, Golongan II: Rp 1.748.100–Rp 3.208.800, Golongan III: Rp 1.748.100–Rp 4.029.600, dan Golongan IV: Rp 1.748.096–Rp 4.957.100.

Rumah Subsidi: Harga Terjangkau dan Cicilan Ringan

Program 3 Juta Rumah menargetkan penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk pensiunan dengan penghasilan di bawah Rp 12 juta (lajang) atau Rp 14 juta (pasangan) per bulan. Harga rumah subsidi berkisar antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta, tergantung lokasi. Uang muka ringan, mulai dari 1–5 persen (Rp 1,6 juta–Rp 2,4 juta), dapat ditutup dengan gaji ke-13. Cicilan per bulan sekitar Rp 1 juta–Rp 2 juta, dengan bunga tetap 5 persen dan tenor hingga 20 tahun.

Keuntungan Tambahan: BPHTB dan PPN Gratis

Pemerintah juga memberikan kebijakan BPHTB gratis di daerah yang telah mengimplementasikan SKB tiga menteri (Menteri PUPR, Menteri PKP, dan Menteri Dalam Negeri), serta PPN gratis untuk rumah subsidi. Kebijakan ini semakin meringankan beban finansial bagi pensiunan yang ingin memiliki rumah subsidi tanpa harus berutang.

Dengan memanfaatkan gaji ke-13, pensiunan dapat mewujudkan impian memiliki rumah subsidi yang layak huni dan terjangkau.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X