dok. KANTOR GUBERNUR UTAH via CNN

SENTRA JATENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap tersangka Tyler Robinson dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Charlie Kirk yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/9/2025). Tuntutan berat ini diajukan setelah jaksa menyimpulkan bahwa unsur kesengajaan dan kekejaman dalam peristiwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan.

Tyler Robinson, seorang warga negara asing, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, alternatifnya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal ini menarik perhatian publik karena melibatkan pelaku dan korban yang均为 warga negara asing.

Dasar Pertimbangan Tuntutan

Dalam membacakan tuntutannya, JPU menyampaikan beberapa alasan utama yang memberatkan terdakwa. Pertama, motif pembunuhan diduga kuat akibat dendam pribadi dan masalah bisnis. Kedua, cara eksekusi yang dilakukan menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi.

“Terdakwa dengan sengaja dan direncanakan merenggut nyawa korban. Perbuatannya tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya komunitas warga negara asing di Surabaya,” ujar JPU dalam pledoinya di ruang sidang.

Kronologi dan Barang Bukti

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada awal tahun 2025. Tyler Robinson diduga mengundang Charlie Kirk ke sebuah lokasi under the guise of resolving a business dispute. Barang bukti yang berhasil dihimpun oleh penyidik, termasuk alat bukti elektronik dan testimoni saksi-saksi, dinilai sangat kuat mendukung dakwaan jaksa.

Jadwal Sidang Selanjutnya

Usai pembacaan tuntutan atau pledoi oleh jaksa, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak pembela (lawyer) Tyler Robinson. Setelah itu, pengadilan akan menjadwalkan sidang replik oleh jaksa dan kemudian duplik dari pihak pembela sebelum akhirnya majelis hakim menarik diri untuk menjatuhkan putusan.

Putusan akhir majelis hakim terhadap terdakwa Tyler Robinson akan dibacakan dalam sidang yang dijadwalkan pada akhir September atau awal Oktober 2025 mendatang. Masyarakat dan keluarga korban menantikan putusan yang mencerminkan keadilan.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X