
SENTRA JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui Program Pengampunan Pajak Daerah atau yang lebih dikenal sebagai pemutihan pajak. Program yang akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025, ini mengusung tema “Jatim Manteb” (Mudah, Nyaman, Tertib, dan Berkah).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim, Bobby Ananta Lovas, menyatakan bahwa program ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. “Kami ingin memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor,” ujar Bobby dalam konferensi persnya di Surabaya, Senin (30/9/2025).
Rincian Besaran Pengampunan Denda
Program pemutihan kali ini menawarkan penghapusan denda dengan skema yang menarik. Wajib pajak akan dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda, dengan hanya diwajibkan melunasi pokok pajak yang tertunggak.
“Untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang menunggak 1 sampai 10 tahun, dendanya dihapus 100 persen. Mereka cukup bayar pokoknya saja,” jelas Bobby.
Ia mencontohkan, jika seseorang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun sebesar Rp 200.000, maka selama program berlangsung, ia hanya perlu membayar Rp 200.000 tanpa tambahan denda sepeser pun.
Sasaran dan Tujuan Program
Program ini menyasar sekitar 3,5 juta kendaraan bermotor di Jatim yang tercatat memiliki tunggakan pajak. Dengan diluncurkannya program ini, Pemprov Jatim menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak dan peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.
“Kami berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak,” tambah Bobby.
Cara Mengikuti Program Pemutihan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengaksesnya melalui berbagai kanal. “Masyarakat bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat atau melalui layanan online seperti Samsat Jatim Go dan Samsat Digital,” pungkas Bobby Ananta Lovas.
Dengan adanya opsi layanan digital ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus pengampunan pajak dengan lebih mudah dan efisien, tanpa harus antre lama. Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk membereskan kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih ringan.
Red (ar/ar)
