
SENTRA JATENG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa jaksa eksekutor telah melakukan upaya untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Silfester Matutina. Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak Kejagung tidak tinggal diam dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Ade Hidayat, membenarkan bahwa tim jaksa telah bergerak untuk menemui dan mengeksekusi Silfester. “Benar, jaksa eksekutor sudah melakukan upaya untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina,” ujar Ade di Jakarta, Kamis (24/10/2025).
Upaya Eksekusi yang Telah Dilakukan
Ade Hidayat menjelaskan bahwa upaya eksekusi merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilaksanakan setelah suatu putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa terpidana menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
“Eksekusi adalah tahap akhir dari proses peradilan pidana. Kami memiliki kewajiban untuk melaksanakan amanat putusan pengadilan,” tambah Ade menegaskan komitmen Kejagung.
Status Hukum Silfester Matutina
Silfester Matutina telah divonis dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dengan telah diupayakannya eksekusi, berarti status putusan hukum terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.
Kejagung memastikan bahwa mereka akan terus berusaha menjalankan tugas negara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Komitmen Kejagung Menegakkan Hukum
Pernyataan Juru Bicara Kejagung ini sekaligus menjadi penegasan kepada publik bahwa institusinya serius dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya dalam perkara korupsi.
“Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum. Setiap putusan yang telah inkracht akan kita eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ade Hidayat.
Dengan adanya upaya eksekusi ini, publik menanti pelaksanaan hukuman terhadap Silfester Matutina dapat segera direalisasikan sebagai wujud kepastian hukum.
Red (ar/ar)

