dok. Rio Feisal/pri/ANTARA

Sentra Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa paspor buronan kasus korupsi Harun Masiku telah resmi dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini memperkecil pelaku untuk melarikan diri ke luar negeri.

Detail Pencabutan Paspor

✔ Jenis Paspor: Diplomatik
✔ Tanggal Pencabutan: 23 Mei 2025
✔ Dasar Hukum: Permenkumham No. 8/2025 tentang Pencabutan Paspor Buronan

Profil Harun Masiku

  • Status: Eks Anggota KPU
  • Kasus: Suap pengadaan IT Pemilu 2024
  • Kerugian Negara: Rp 187 miliar
  • Posisi Saat Ini: DPO (Daftar Pencarian Orang)

Upaya Penyidikan KPK

  1. Interpol Red Notice sudah diajukan
  2. Pemblokiran aset di 3 negara
  3. Penyadapan intensif jaringan komunikasi

Dampak Pencabutan Paspor

  • Tidak bisa transit/masuk negara lain
  • Sistem imigrasi global akan otomatis mendeteksi
  • Mempermudah ekstradisi jika tertangkap

Statistik Buronan KPK

TahunJumlahYang Tertangkap
202353
202474
202520 (sampai Mei)

Pernyataan KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri:
“Ini terobosan penting. Kami koordinasi dengan 12 negara untuk pencarian.”

Imbauan untuk Publik

  1. Laporkan jika melihat orang mencurigakan
  2. Cek daftar buronan di kpk.go.id
  3. Jangan bantu sembunyikan pelaku

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X