
Sentra Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa paspor buronan kasus korupsi Harun Masiku telah resmi dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini memperkecil pelaku untuk melarikan diri ke luar negeri.
Detail Pencabutan Paspor
✔ Jenis Paspor: Diplomatik
✔ Tanggal Pencabutan: 23 Mei 2025
✔ Dasar Hukum: Permenkumham No. 8/2025 tentang Pencabutan Paspor Buronan
Profil Harun Masiku
- Status: Eks Anggota KPU
- Kasus: Suap pengadaan IT Pemilu 2024
- Kerugian Negara: Rp 187 miliar
- Posisi Saat Ini: DPO (Daftar Pencarian Orang)
Upaya Penyidikan KPK
- Interpol Red Notice sudah diajukan
- Pemblokiran aset di 3 negara
- Penyadapan intensif jaringan komunikasi
Dampak Pencabutan Paspor
- Tidak bisa transit/masuk negara lain
- Sistem imigrasi global akan otomatis mendeteksi
- Mempermudah ekstradisi jika tertangkap
Statistik Buronan KPK
| Tahun | Jumlah | Yang Tertangkap |
|---|---|---|
| 2023 | 5 | 3 |
| 2024 | 7 | 4 |
| 2025 | 2 | 0 (sampai Mei) |
Pernyataan KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri:
“Ini terobosan penting. Kami koordinasi dengan 12 negara untuk pencarian.”
Imbauan untuk Publik
- Laporkan jika melihat orang mencurigakan
- Cek daftar buronan di kpk.go.id
- Jangan bantu sembunyikan pelaku
Red (ar/ar)
