
Sentra Jateng – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa kedatangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan bentuk itikad baik sebagai warga negara yang taat hukum. Pernyataan ini disampaikan usai pemeriksaan Menag di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2025).
Poin-Poin Pernyataan KPK
✔ Kepatuhan Hukum: “Kedatangan tepat waktu menunjukkan keseriusan”
✔ Status Yaqut: Masih sebagai saksi, bukan tersangka
✔ Kerja Sama: “Memberikan keterangan yang dibutuhkan”
Detail Pemeriksaan
- Durasi: 3 jam 15 menit (13.00-16.15 WIB)
- Materi: Klarifikasi dokumen dan kebijakan Kemenag
- Output: 12 dokumen baru sebagai alat bukti
Respons Yaqut Usai Pemeriksaan
“Saya sampaikan semua data yang diminta. Mari kita percayakan proses ini pada KPK,” ujar Yaqut dengan wajah tenang.
Analisis Pakar Hukum Tata Negara
Dr. Feri Amsari (Universitas Andalas):
“Ini contoh baik bagaimana pejabat harus bersikap ketika dipanggil penegak hukum – tanpa drama dan profesional.”
Statistik Kinerja KPK 2025
| Jenis Pemeriksaan | Jumlah |
|---|---|
| Pemanggilan Pejabat | 47 |
| Pemanggilan Menteri | 3 |
| Kasus Selesai | 15 |
Langkah Selanjutnya
- Pemanggilan saksi tambahan pekan depan
- Rekonstruksi aliran dana
- Rapat internal tim penyidik
Imbauan untuk Publik
- Jangan sebarkan hoax tentang proses hukum
- Hargai privasi keluarga yang diperiksa
- Laporkan jika punya informasi relevan
Red (ar/ar)
