
Sentra Jateng – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat melalui pengawasan internal selama 3 bulan terakhir.
Detail Penyelidikan
✔ Jumlah ASN yang diselidiki: 7 orang (dari 3 provinsi)
✔ Posisi:
- 3 orang staf administrasi
- 2 penyuluh agama
- 2 pengawas madrasah
✔ Modus Operandi:
- Rekrutmen internal
- Penyebaran konten radikal
- Penggalangan dana ilegal
Tindakan Itjen Kemenag
- Pemeriksaan intensif dokumen dan aktivitas digital
- Audit keuangan pribadi dan kantor
- Pemanggilan resmi pekan depan
Barang Bukti Awal
- 12 dokumen ajaran menyimpang
- Catatan transfer mencurigakan
- Komunikasi encrypted
Pernyataan Itjen Kemenag
Irjen Kemenag Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani:
“Kami tak toleransi penyimpangan ideologi. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan.”
Dampak Penyelidikan
- Rotasi jabatan sementara bagi yang diselidiki
- Penguatan pengawasan internal
- Pelatihan deradikalisasi untuk ASN
Statistik Kasus Radikal ASN
| Tahun | Kasus | Sanksi |
|---|---|---|
| 2023 | 5 | Pemecatan 3 orang |
| 2024 | 8 | Pemecatan 5 orang |
| 2025 | 3 | Dalam proses |
Kolaborasi dengan BNPT
- Pertukaran data intelijen
- Pendampingan psikologis
- Deradikalisasi jika diperlukan
Imbauan untuk Masyarakat
- Laporkan aktivitas mencurigakan
- Waspada dokumen palsu
- Verifikasi informasi keagamaan
Red (ar/ar)
