
Sentra Jateng – Para petani di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengapresiasi kebijakan terbaru Kementerian Pertanian yang mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi. Kini, petani cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan alokasi pupuk tanpa perlu membawa dokumen tambahan lainnya.
Mekanisme Baru Penebusan Pupuk
✔ Syarat:
- KTP asli
- Terdaftar sebagai petani aktif di sistem online
- Memiliki lahan valid
✔ Kuota per petani:
- Urea: 200 kg/musim
- NPK: 300 kg/musim
- Organik: 500 kg/musim
Dampak Positif
- Waktu lebih efisien (proses <10 menit)
- Tekan penyalahgunaan 40%
- Distribusi merata ke petani kecil
Testimoni Petani
Sukardi (45), petani padi:
“Dulu harus bawa banyak dokumen, sekarang simpel. Tinggal tunjuk KTP langsung dapat.”
Data Realisasi Penyaluran
| Jenis Pupuk | Kuota 2025 | Terealisasi |
|---|---|---|
| Urea | 12.000 ton | 9.800 ton |
| NPK | 18.000 ton | 14.200 ton |
| Organik | 25.000 ton | 22.100 ton |
Teknologi Pendukung
- Aplikasi SIPERTANI verifikasi online
- Database terintegrasi dengan Dukcapil
- POSKO pengaduan 24 jam
Pernyataan Dinas Pertanian
Kepala Dinas Teten Jatnika:
“Ini bagian dari reformasi birokrasi. Tahun depan akan kami perluas ke jenis pupuk lain.”
Tantangan yang Dihadapi
- Gangguan server saat padat
- Pemahaman petani tentang teknologi
- Pemerataan di desa terpencil
Langkah Pengembangan
- Pelatihan penggunaan aplikasi
- Penambahan distributor resmi
- Sosialisasi intensif
Red (ar/ar)
