
SENTRA JATENG – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka yang terlibat dalam penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo.
Penetapan Tersangka
“Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut: Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S, dan Pratu A R R,” kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dari Jakarta, Senin.
Pemeriksaan Tersangka dan Saksi
Keempat tersangka tersebut kini tengah diperiksa oleh petugas untuk mengetahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut. Selain itu, TNI AD juga tengah memeriksa 16 orang prajurit lainnya untuk kepentingan penyelidikan. Wahyu memastikan bahwa proses pemeriksaan saksi dan tersangka yang sedang berjalan sesuai dengan prosedur undang-undang militer yang berlaku.
Kematian Prada Lucky
Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT. Kematian Prada Lucky diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya. Dari 20 orang yang diperiksa, empat orang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tuntutan Keluarga
Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan atas Prada Lucky. “Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati,” kata Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky.
Red (ar/ar)
