
SENTRA JATENG – Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan seorang pemuda berinisial FR (19) sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan kepemilikan bom molotov. Pemuda tersebut diamankan usai membawa benda berbahaya itu ke area Balai Kota Malang, Senin (1/9/2025) sore, sebuah aksi yang berhasil digagalkan aparat keamanan dan memicu ketegangan di pusat pemerintahan kota.
Penetapan status tersangka ini mempertegas keseriusan aparat terhadap setiap ancaman yang membahayakan keamanan dan ketertiban publik. Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto, menegaskan bahwa tindakan FR bukanlah bentuk unjuk rasa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana.
Kronologi Aksi Pemuda Pembawa Bahan Bakar
Kejadian berawal ketika FR terlihat berperilaku mencurigakan di sekitar halaman Balai Kota Malang. Petugas keamanan yang siaga kemudian mendapati bahwa pemuda tersebut membawa sebuah botol kaca yang diisi dengan bahan bakar dan sumbu, yang dikenal sebagai molotov cocktail.
“Kami mengamankan satu orang, dan dari orang tersebut kami amankan satu buah molotov. Botol itu berisi bensin, dan ada kain untuk disulut,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Arief Rachman, dalam konferensi persnya. FR langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif dan ada tidaknya aktor lain di belakangnya.
Motif Masih Dalam Penyidikan Mendalam
Polda Jatim masih mendalami motif pasti di balik aksi nekat FR. Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, tersangka diduga memiliki masalah mental dan sedang dalam kondisi emosi yang tidak stabil. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya motif atau pengaruh lain.
“Kami masih menyelidiki latar belakang dan motifnya secara komprehensif. Apakah ini murni dilakukan sendiri atau ada pihak lain yang terlibat,” tambah Arief Rachman. Penyidik juga sedang menelusuri perjalanan tersangka sebelum datang ke Balai Kota dan dari mana ia mendapatkan bahan-bahan untuk membuat molotov tersebut.
Respon Cepat Aparat Cegah Hal Tak Diinginkan
Aparat keamanan dinilai telah melakukan tindakan yang cepat dan tepat, sehingga berhasil mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Molotov cocktail adalah benda yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa serta kerusakan material yang besar jika dinyalakan.
“Kami bersyukur bisa mencegah insiden yang lebih buruk. Ini menjadi peringatan bagi kami untuk terus meningkatkan kewaspadaan,” ujar seorang perwakilan dari Pemkot Malang. Kejadian ini juga membuat sejumlah aktivitas di Balai Kota sempat terganggu dan dievakuasi untuk sementara waktu demi keamanan.
Ancaman Pidana yang Dihadapi Tersangka
FR kini terancam hukuman pidana yang berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 1958 tentang Larangan Membuat, Membawa, dan Memiliki Bahan Peledak, juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman pidananya bisa lebih dari 10 tahun penjara,” tegas Dirkrimum Arief Rachman. Tersangka saat ini masih menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Red (ar/ar)
