dok. Canva.com

SENTRA JATENG – Kebijakan tunjangan untuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menyulut polemik. Besaran tunjangan rumah dan transportasi yang diterima Ketua DPRD setempat disebut mencapai 19 kali lipat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo tahun 2025.

Penerapan tunjangan yang dinilai tidak proporsional ini terungkap dalam rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Angka fantastis tersebut langsung memantik kritik dari berbagai kalangan, mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang masih banyak bergulat dengan kebutuhan pokok.

Rincian Angka yang Memicu Polemik

Berdasarkan dokumen anggaran yang diakses, tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan jabatan dan operasional untuk Ketua DPRD Wonosobo. Jika UMK Wonosobo pada 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta per bulan, maka tunjangan untuk ketua dewan bisa mencapai sekitar Rp 43,7 juta per bulan, hanya untuk pos tunjangan rumah dan transportasi.

“Ini baru tunjangan tertentu. Belum termasuk tunjangan lain dan pendapatan inti. Kami mempertanyakan kesenjangan yang begitu lebar dibanding upah buruh dan petani di Wonosobo,” ujar salah seorang aktivis yang memantau anggaran daerah.

Pembelaan DPRD: Sesuai Perda dan untuk Operasional

Di sisi lain, pimpinan DPRD Wonosobo membela kebijakan ini. Mereka menyatakan bahwa besaran tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kehidupan Dewan dan telah melalui proses pembahasan yang panjang.

“Tunjangan tersebut bukan semata untuk pribadi, tetapi untuk mendukung operasional dan kinerja anggota dewan dalam menjalankan tugasnya, termasuk melayani konstituen dan melakukan kunjungan kerja,” jelas Wakil Ketua DPRD Wonosobo, Ahmad Faojin, saat dikonfirmasi.

Desakan Evaluasi dan Penyesuaian

Menyikapi polemik ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tokoh pemuda Wonosobo mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang mengatur tunjangan pejabat daerah tersebut. Mereka menuntut adanya penyesuaian yang lebih realistis dan mempertimbangkan kondisi ekonomi rata-rata masyarakat.

“Harus ada keberpihakan yang jelas. Jangan sampai kebijakan justru memperlebar jarak sosial antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya,” tandas koordinator aksi dari Aliansi Pemuda Wonosobo.

Janji Pemerintah untuk Mengkaji Ulang

Merespon gelombang kritik, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Bagian Hukum Setda menyatakan akan mengkaji ulang beleid tersebut. Mereka berjanji akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan membandingkannya dengan peraturan di daerah lain.

“Kami akan duduk bersama dengan DPRD untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan apakah perlu ada revisi Perda, tentu dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Wonosobo, Drs. Bambang Sutrisno, M.Hum.

Polemik ini kembali memicu debat nasional mengenai transparansi dan keadilan dalam penganggaran tunjangan bagi pejabat publik di daerah, menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi dari para wakil rakyat.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X