dok. Shela Octavia/KOMPAS

SENTRA JATENG – Proses gugatan perdata senilai Rp 1,25 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh pengusaha Herviano Yahya Sali resmi memasuki tahap mediasi. Hal ini diputuskan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). Kuasa hukum Gibran, Juan Permata Adi Putra, menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan di luar pengadilan.

Mediasi menjadi jalan yang diprioritaskan, mengingat para pihak memiliki hubungan bisnis yang telah terjalin lama. Putusan untuk mediasi ini juga sejalan dengan prosedur acara perdata yang menitikberatkan perdamaian sebagai opsi utama sebelum persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.

Pokok Sengketa: Investasi dan Pengelolaan Saham

Gugatan bermula dari kerja sama investasi antara Gibran dan Herviano dalam sejumlah perusahaan. Herviano, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Yotta Kreasi Indonesia, mengklaim telah menyerahkan dana dan saham senilai total Rp 1,25 triliun untuk dikelola oleh Gibran. Dalam gugatannya, Herviano mendalihkan bahwa terjadi wanprestasi (cedera janji) karena pengelolaan yang dilakukan tidak sesuai dengan perjanjian.

Kuasa hukum penggugat, Rizky Argama, menjelaskan bahwa kliennya menginginkan pengembalian dana dan saham tersebut beserta segala keuntungan yang seharusnya diperoleh. “Pihak kami telah memenuhi kewajiban, namun pihak tergugat dianggap tidak menjalankan kewajibannya dengan baik,” ujar Argama di pengadilan.

Pihak Gibran Terbuka untuk Berdamai

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Juan Permata Adi Putra, menyambut baik proses mediasi. Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. Juan juga mengisyaratkan bahwa gugatan ini berpotensi besar untuk dihentikan jika kesepakatan damai tercapai.

“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun, kami juga melihat bahwa mediasi adalah jalan terbaik. Hubungan antara para pihak sudah seperti keluarga, sehingga sangat mungkin diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” jelas Juan usai sidang. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa gugatan berpotensi dicabut jika mediasi berhasil.

Jadwal Mediasi dan Proses Hukum Berikutnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk mediator yang akan memfasilitasi proses perundingan antara kedua belah pihak. Mediasi dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat sebelum sidang berikutnya dilanjutkan.

Jika mediasi gagal dan tidak tercapai kesepakatan, maka persidangan akan memasuki tahap berikutnya, yaitu pembuktian, dimana kedua pihak akan mengajukan alat bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat posisi masing-masing. Seluruh proses ini terus menjadi sorotan publik mengingat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X