
SENTRA JATENG – Lembaga pemantau korupsi global, Transparency International (TI), kembali menyoroti praktik tata kelola di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia. Dalam temuan terkinya, TI mengungkapkan setidaknya ada 165 orang yang menduduki posisi komisaris di berbagai BUMN, berasal dari kategori pejabat negara.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi konflik kepentingan dan pengambilan keputusan strategis yang tidak optimal. “Temuan ini menunjukkan bahwa praktik politisasi dan ‘bagi-bagi kursi’ di tubuh BUMN masih sangat kuat, yang pada akhirnya dapat merugikan negara dan masyarakat,” kata Dadan Trisasongko, mantan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, seperti dikutip dari Kompas.com.
Rincian 165 Posisi Komisaris BUMN
Data yang dirilis Transparency International merinci asal-usul ke-165 komisaris BUMN tersebut. Mereka bukan berasal dari kalangan profesional independen, melainkan dari latar belakang jabatan publik. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 48 orang merupakan mantan pejabat tinggi.
- 41 orang berasal dari kalangan pensiunan TNI/Polri.
- 38 orang adalah mantan anggota DPR/DPD.
- 20 orang berasal dari partai politik.
- 18 orang merupakan mantan pejabat kementerian/lembaga.
Komposisi ini, menurut TI, mencerminkan bahwa penunjukan komisaris BUMN masih sering dijadikan alat politik untuk memberi imbalan (reward) kepada loyalis, ketimbang mempertimbangkan kompetensi dan independensi.
Dampak Langsung terhadap Kinerja BUMN
Praktik penempatan pejabat negara sebagai komisaris ini bukan tanpa konsekuensi. Transparency International membeberkan sejumlah dampak negatif yang timbul:
- Konflik Kepentingan: Pejabat publik yang menjadi komisaris berpotensi mengambil keputusan yang mengutamakan kepentingan politik atau golongannya, bukan kepentingan perusahaan dan negara.
- Tumpang Tindih Peran: Seorang komisaris yang juga aktif di partai politik atau lembaga negara dapat mengalami tumpang tindih peran, yang mengaburkan akuntabilitas.
- Melemahnya Fungsi Pengawasan: Fungsi dewan komisaris sebagai pengawas direksi bisa tidak berjalan optimal jika komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan politik, bukan keahlian corporate governance.
Tantangan Tata Kelola BUMN ke Depan
Temuan Transparency International ini menyoroti titik lemah fundamental dalam tata kelola BUMN Indonesia. Untuk ke depannya, diperlukan langkah-langkah reformasi yang konkret.
“Pemerintah perlu membentuk tim seleksi independen yang benar-benar memilih komisaris berdasarkan kompetensi, integritas, dan kapasitasnya. Mekanisme ‘rekrutmen politik’ seperti ini harus diakhiri untuk menyelamatkan BUMN sebagai agen pembangunan nasional,” pungkas Dadan Trisasongko menegaskan.
Laporan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komposisi dan proses rekrutmen dewan komisaris di seluruh BUMN, guna memastikan BUMN dikelola secara profesional dan bebas dari kepentingan politik praktis.
Red (ar/ar)
