
SENTRA JATENG – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis seumur hidup terhadap seorang prajuritnya. Prajurit tersebut sebelumnya divonis oleh Pengadilan Militer atas dakwaan penembakan yang menewaskan seorang warga.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Heru Kusmanto menegaskan bahwa TNI AL akan patuh pada keputusan hukum tertinggi tersebut. “Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. TNI AL adalah institusi yang taat hukum,” ujar Heru Kusmanto di Markas Besar TNI AL, Jakarta, Kamis (24/10/2025).
Putusan MA dan Proses Hukum Lanjutan
Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. MA membatalkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi dan memerintahkan agar kasus ini ditinjau ulang pada tingkat peradilan yang lebih rendah.
Dengan dibatalkannya vonis tersebut, maka status hukum prajurit yang bersangkutan akan kembali seperti semula dan kasusnya akan direvisi. Proses peradilan akan dilanjutkan sesuai dengan amar putusan MA.
Komitmen TNI AL terhadap Hukum dan Profesionalisme
Heru Kusmanto juga menegaskan bahwa TNI AL akan terus mendampingi prajuritnya dalam menjalani proses hukum yang masih berlangsung. “Kami akan berikan pendampingan hukum yang optimal. Yang paling penting, kami akan terus menegakkan disiplin dan profesionalisme di jajaran TNI AL,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen TNI AL untuk tidak melindungi oknum prajurit yang melanggar hukum, namun tetap memberikan perlindungan hukum hingga prosesnya selesai.
Menenangkan Publik dan Menjaga Nama Baik Institusi
Insiden penembakan oleh oknum prajurit beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian publik. Dengan adanya putusan MA ini, TNI AL berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan adil.
“Kami percaya pada proses hukum yang berjalan. Mari kita bersama-sama menjaga agar proses ini dapat berlangsung dengan baik tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat,” pungkas KSAL.
Langkah TNI AL untuk menghormati putusan MA ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam menaati setiap proses peradilan yang berlangsung di Indonesia.
Red (ar/ar)

