
Banyuwangi, 24 April 2025 | Sentra Jateng — Keluarga Yuliani (29), korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disekap di Kamboja, mengaku mendapat teror telepon dan WhatsApp dari nomor tak dikenal sejak Selasa malam. Pelaku yang mengaku “bos kasino” itu meminta data diri lengkap, foto KTP, serta nomor rekening keluarga dengan dalih “pembayaran santunan”.
“Kami ditekan agar segera kirim foto KTP dan buku tabungan. Katanya untuk memproses pembebasan Yuliani,” ujar Marsudi, ayah korban, ketika ditemui di rumahnya di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Rabu (24/4/2025). Ia menolak permintaan tersebut karena curiga motif penipuan.
Kronologi Teror
Menurut Marsudi, panggilan pertama terjadi pukul 22.15 WIB via WhatsApp. Profil akun menampilkan foto seorang perempuan, namun suara penelepon beraksen asing. “Dia mengancam, kalau data tidak dikirim malam itu juga, anak saya tak akan dipulangkan,” ungkapnya.
Panggilan serupa berulang tiga kali hingga dini hari. Keluarga kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polresta Banyuwangi dan Unit Renakta Polda Jatim. Petugas meminta mereka memblokir nomor dan tidak menuruti permintaan pelaku.
Sikap Kepolisian
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rony Kurniawan menegaskan: “Komunikasi itu bagian dari modus intimidasi sindikat TPPO untuk meraup uang tebusan. Jangan pernah mengirim data pribadi,” katanya melalui sambungan telepon. Polisi telah berkoordinasi dengan Interpol dan KBRI Phnom Penh untuk pelacakan lokasi panggilan.
Status Korban di Kamboja
Yuliani direkrut agen berinisial D pada Januari 2025 dengan iming‑iming pekerjaan operator gim daring. Namun setiba di Sihanoukville, paspornya disita dan ia dipaksa melakukan scamming. Sejak Maret, Yuliani hanya boleh berkomunikasi singkat dengan keluarga.
“Kami terakhir video call 19 April. Dia bilang sering dipukuli jika tak capai target,” tutur Siti Romlah, kakak korban.
Langkah Pemerintah
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengonfirmasi sudah menerima laporan dan tengah menyiapkan tim repatriasi bekerja sama dengan otoritas Kamboja. “Pemerintah menanggung biaya evakuasi dan pemulihan. Kami minta keluarga tenang dan tidak tergoda bujuk pelaku,” tegasnya lewat keterangan tertulis.
Peringatan Pakar
Pakar siber Universitas Airlangga Rachmat Hidayat menyebut permintaan data diri memungkinkan sindikat melakukan pencucian uang, pinjaman online ilegal, atau penyalahgunaan identitas. “Segera lapor polisi siber dan aktifkan verifikasi dua langkah di aplikasi perbankan,” sarannya.
Harapan Keluarga
Marsudi berharap kepolisian cepat membebaskan putrinya. “Kami sudah pasrah ke pemerintah. Yang penting Yuli pulang selamat,” ucapnya.
Kasus ini menjadi pengingat maraknya TPPO berbasis scamming di Asia Tenggara serta pentingnya kewaspadaan keluarga korban terhadap segala bentuk teror lanjutan pascapelaporan.
(ar/ar)
