Foto: Melvina Tionardus/Kompas.com

JAKARTA, 24 April 2025 | Sentra Jateng — Aktor Fachri Albar kini resmi menghuni rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan dalam konferensi pers, “Kemudian hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan. Satres Narkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan ke Jaksa.”

Penahanan tersebut menandai langkah awal proses hukum lanjutan. Pihak kepolisian mengejar tenggat penyusunan berkas agar segera P‑21 dan bisa disidangkan di pengadilan negeri melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Target kami secepatnya, begitu administrasi terpenuhi, berkas langsung kami serahkan,” imbuh Twedi, menegaskan tidak ada keistimewaan bagi publik figur.

Dalam rilis pers tertulis, penyidik menolak opsi restorative justice karena Fachri tercatat sebagai residivis kasus serupa. Sesuai Perpol No 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e), pelaku pengulangan tindak pidana tidak memenuhi syarat RJ.

Fachri tercatat tiga kali berurusan dengan narkotika. Pertama, November 2007 ia terseret kasus sang ayah, Ahmad Albar, tetapi bebas karena hasil tes urine negatif. Pada 2018, pria 41 tahun itu ditangkap di kediamannya di Cirendeu dengan barang bukti sabu, Dumolid, Calmlet, dan ganja; ia menjalani rehabilitasi tujuh bulan di RSKO Cibubur.

Kali ini, hasil tes urine kembali menunjukkan positif beberapa zat terlarang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35/2009, yang memuat ancaman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun atau denda sampai Rp 8 miliar. Tambahan sangkaan Pasal 62 UU Psikotropika No 5/1997 memberi ancaman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.

Twedi juga memastikan upaya rehabilitasi tidak dipertimbangkan. “Karena ini pengulangan, mekanisme rehab tidak berlaku,” ujarnya singkat.

Dalam kesempatan yang sama, penyidik memeriksa kembali kronologi penangkapan. Fachri disebut berada dalam kondisi sadar dan kooperatif ketika diamankan, berbeda dengan kasus 2018 yang memunculkan spekulasi kelelahan berat saat digelandang petugas.

Kuasa hukum Fachri, yang hadir di lokasi namun enggan disebutkan namanya, menyatakan masih mengkaji langkah hukum selanjutnya. “Kami hormati proses penyidikan, namun hak‑hak hukum klien akan kami pastikan terpenuhi,” katanya usai konferensi pers.

Sementara itu, polisi menambah pemeriksaan saksi dan memperkuat bukti laboratorium forensik sebelum berkas dilimpahkan. Publik diimbau menunggu perkembangan dan tidak berspekulasi soal putusan akhir.

Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap, Fachri Albar akan dipindahkan ke rumah tahanan kejaksaan sambil menantikan jadwal sidang perdana. Dengan vonis maksimal 12 tahun yang mengintai, putra musisi legendaris Ahmad Albar itu kini menghadapi fase hukum terberat sepanjang kariernya di dunia hiburan.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X