
SENTRA JATENG – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Undang-Undang APBN oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna, Selasa (23/9/2025). Postur anggaran negara tahun depan mencatat defisit sebesar Rp 335 triliun, yang akan ditutup dengan pembiayaan, dengan fokus utama pada pemulihan ekonomi nasional.
Pengesahan ini menandai penyelesaian proses pembahasan panjang antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI. Postur APBN 2026 dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mengingat ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.
Postur Utama: Pendapatan, Belanja, dan Defisit
APBN 2026 memiliki beberapa parameter utama. Pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 3.125 triliun, yang bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, belanja negara dianggarkan lebih besar, yaitu Rp 3.460 triliun, yang dialokasikan untuk belanja pusat dan transfer ke daerah.
“Defisit anggaran sebesar Rp 335 triliun ini, atau setara dengan 1,45 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), masih berada dalam batas aman undang-undang. Pembiayaan defisit akan dilakukan secara prudent dan berkelanjutan,” ujar Menteri Keuangan dalam pemaparan akhirnya di rapat paripurna.
Prioritas Alokasi Belanja: Fokus pada Pemulihan Ekonomi
Pemerintah menitikberatkan alokasi belanja negara pada program-program yang mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Beberapa sektor prioritas meliputi infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Ketua Komisi XI DPR RI, dalam kesempatan yang sama, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan ketat terhadap penyusunan anggaran. “Kami memastikan bahwa APBN 2026 benar-benar pro-rakyat dan mampu menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” jelasnya.
Proyeksi Ekonomi dan Tantangan Ke Depan
APBN 2026 disusun berdasarkan asumsi makro ekonomi tertentu, seperti pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan berada di kisaran 5,2-5,7 persen, serta inflasi yang terkendali di sekitar 2,5 persen. Tantangan ke depan adalah mengelola risiko eksternal, seperti perlambatan ekonomi global dan gejolak harga komoditas, agar target-target dalam APBN dapat tercapai.
Dengan disahkannya APBN 2026, pemerintah dan DPR berharap anggaran negara dapat menjadi alat yang efektif untuk mensejahterakan rakyat dan mengantarkan Indonesia menuju pemulihan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Red (ar/ar)
