
Sentra Jateng – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno menegaskan pentingnya pembenahan sistem Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengatasi polemik royalti yang kerap terjadi di industri kreatif Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Ekonomi Kreatif di Jakarta hari ini.
Akar Masalah Polemik Royalti
✔ Distribusi tidak merata: 70% seniman mengeluh pembayaran telat
✔ Transparansi rendah: Laporan keuangan tidak jelas
✔ Tumpang tindih kewenangan: LMK vs LMKN
Rencana Pembenahan
- Digitalisasi sistem distribusi royalti
- Audit independen untuk semua LMK
- Sanksi tegas bagi lembaga nakal
- Penyatuan payung hukum melalui revisi UU Hak Cipta
Data Kasus Royalti 2024-2025
| Jenis Karya | Jumlah Pengaduan | Nilai Sengketakan |
|---|---|---|
| Musik | 1.257 | Rp 87 miliar |
| Film | 392 | Rp 34 miliar |
| Buku | 215 | Rp 12 miliar |
Pernyataan Sandiaga Uno
“Kami akan dorong transformasi total LMK/LMKN dalam 6 bulan. Seniman harus dapat haknya secara adil dan tepat waktu.”
Respons Komunitas
- Ahmad Dhani (Musisi): “Sudah 10 tahun kami perjuangkan ini”
- Joko Anwar (Sutradara): “LMK harus dikelola profesional”
- Asosiasi Penulis: Mendukung penuh reformasi
Tahapan Reformasi
- Juni 2025: Penyusunan standar operasional
- Agustus 2025: Uji coba sistem digital
- Desember 2025: Implementasi penuh
Dampak yang Diharapkan
- Meningkatkan kepercayaan kreator
- Menekan praktik korupsi di LMK
- Memacu pertumbuhan ekonomi kreatif
Red (ar/ar)
